Sidang dengar pendapat antara Apple dan Samsung telah dijadwalkan untuk 6 Desember 2012. Pada kesempatan itu, Apple dikabarkan akan meminta larangan penjualan permanen produk-produk Samsung yang melanggar paten.
Hakim Lucy Koh dari Pengadilan San Jose, California, akan menimbang permintaan Apple ini setelah para pengacara mengajukan argumen hukum yang rinci.
Sidang dengar pendapat ini terpisah, namun masih berhubungan, dengan sidang pada 20 September 2012. Sidang di akhir September akan membahas pelarangan sementara atas Galaxy Tab 10.1.
Pada Senin lalu (27/8/2012), Apple mengajukan permintaan awal kepada Pengadilan San Jose, California, untuk melarang penjualan 8 produk smartphone Samsung di AS.
Langkah ini diambil Apple setelah Dewan Juri mengeluarkan keputusan hasil persidangan yang digelar pada 1 Juli hingga 24 Agustus lalu. Dewan Juri menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple. Juri juga meminta Samsung membayar denda 1.05 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Samsung jelas tak tinggal diam, mereka akan mengajukan banding atas hal itu.
Dalam sebuah pernyataan, pihak Samsung mengatakan keputusan juri tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Menurut Samsung, keputusan ini berpotensi mendorong harga produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Hakim Lucy Koh dari Pengadilan San Jose, California, akan menimbang permintaan Apple ini setelah para pengacara mengajukan argumen hukum yang rinci.
Sidang dengar pendapat ini terpisah, namun masih berhubungan, dengan sidang pada 20 September 2012. Sidang di akhir September akan membahas pelarangan sementara atas Galaxy Tab 10.1.
Pada Senin lalu (27/8/2012), Apple mengajukan permintaan awal kepada Pengadilan San Jose, California, untuk melarang penjualan 8 produk smartphone Samsung di AS.
Langkah ini diambil Apple setelah Dewan Juri mengeluarkan keputusan hasil persidangan yang digelar pada 1 Juli hingga 24 Agustus lalu. Dewan Juri menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple. Juri juga meminta Samsung membayar denda 1.05 miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun).
Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan.
Samsung jelas tak tinggal diam, mereka akan mengajukan banding atas hal itu.
Dalam sebuah pernyataan, pihak Samsung mengatakan keputusan juri tersebut merupakan kekalahan bagi konsumen di AS. Menurut Samsung, keputusan ini berpotensi mendorong harga produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.
Comments :
0 komentar to “Desember, Sidang Larangan Permanen Produk Samsung Dimulai”
Posting Komentar